Iptu AH Resmi Gugat Cerai KDL, Begini Prosedur Perceraian Anggota Polri

Karina dinda lestari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Anggota Polri, Iptu AH secara resmi menggugat cerai istrinya, dokter KDL. Proses gugatan terlebih dahulu diajukan AH ke instansi kepolisian.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

Hal itu merupakan respon Iptu AH terhadap kasus dugaan perselingkuhan KDL dengan seniornya, AW

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Namun, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan data terkait perceraiannya dengan KDL.

Mengutip dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI

1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;

Halaman Selanjutnya
img_title