Iptu AH Resmi Gugat Cerai KDL, Begini Prosedur Perceraian Anggota Polri
- Istimewa
VIVA Bandung – Anggota Polri, Iptu AH secara resmi menggugat cerai istrinya, dokter KDL. Proses gugatan terlebih dahulu diajukan AH ke instansi kepolisian.
Hal itu merupakan respon Iptu AH terhadap kasus dugaan perselingkuhan KDL dengan seniornya, AW.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).
Namun, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan data terkait perceraiannya dengan KDL.
Mengutip dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :
Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI
1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;