Bukan Cuma Talak KDL, Iptu AH Sampaikan Fakta Ini ke Penyidik

Karina dinda lestari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Perwira Polri, Iptu AH mentalak istrinya, KDL setelah ketahuan selingkuh dengan seniornya, dokter AW. Ia mengajukan gugatan cerai tersebut ke lembaga kepolisian tempat ia bertugas. Seorang dietahui polisi memang wajib melakukan hal itu sebelum kasusnya ditangani oleh pihak pengadilan.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).

Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.

Penyidik Dinilai Ngawur, Ketua APSI Jatim Wakili Kliennya Gugat Praperadilan Kapolres Sumenep

Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.

Tak hanya itu, Iptu AH juga membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Paman Bejat! 2 Tahun Buat Konten Pornografi Keponakan, Ratusan Bukti Terungkap

"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Usai pemberitaan liar itu viral, AH mengaku telah berusaha menghubungi sejumlah media online yang telah mempublikasikan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun meski dirinya sudah membantah isi pemberitaan tersebut, hingga kini berita tidak itu belum diperbaiki atau dirubah.

Halaman Selanjutnya
img_title