Polisi Ungkap Fakta-fakta Pencabulan Gadis Oleh Bos Kos-kosan di Salatiga
- Pixabay
Dikatakan juga oleh Kapolres, dalam pengambilan keterangan, korban juga didampingi oleh psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban.
" Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan," imbuh Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres, pelaku yang ditangkap pada Minggu tanggal 22 Oktober 2023, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
" Saat ini tersangka sudah ditahan. Dan dalam dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. Selain itu diamankan juga pakaian yang dikenakan korban," tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, AM dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.