Ketua MKMK Ungkap Alasan Tidak Pecat Anwar Usman Meski Lakukan Pelanggaran Berat

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK
Sumber :
  • Viva.co.id

Alasan Tidak Dipecat

Makna Salam 'Sasageyo' Anies Baswedan, Artinya Bikin Merinding

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman

Photo :
  • VIVA.co.id

Demi menjawab rasa penasaran masyarakat, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku, dirinya tidak melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Anwar, lantaran berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik bisa mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.   

Marzuki Mustamar Diberhentikan dari Ketua PWNU Jatim, Ini Kata Sekjen PBNU

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Cucu Kyai Hasyim Asyari Resmi Jadi Ketua PWNU Jatim Gantikan Marzuki Mustamar

Mantan Ketua MK pertama ini berharap, agar seluruh elemen masyarakat bisa mematuhi putusan MKMK tersebut, karena MKMK pun dibentuk berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title