Ketua MKMK Ungkap Alasan Tidak Pecat Anwar Usman Meski Lakukan Pelanggaran Berat

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK
Sumber :
  • Viva.co.id

Alasan Tidak Dipecat

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman

Photo :
  • VIVA.co.id

Demi menjawab rasa penasaran masyarakat, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku, dirinya tidak melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Anwar, lantaran berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik bisa mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.   

Kawal Putusan Sengketa Pilpres 2024, PA 212 Gelar Istighosah Kubro di Depan Gedung MK

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Nasdem Tegas Akan Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Apapun Hasilnya

Mantan Ketua MK pertama ini berharap, agar seluruh elemen masyarakat bisa mematuhi putusan MKMK tersebut, karena MKMK pun dibentuk berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title