Anwar Usman: Semoga Allah Ampuni Orang yang Berkata MK Mahkmah Keluarga

Ketua MK Anwar Usman.
Sumber :
  • Viva.co.id

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Lantaran Anwar terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK

Photo :
  • Viva.co.id

Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie menyebut Anwar Usman telah melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.

Isi Putusan MK Terbaru soal Persyatatan Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju Lawan RK-Suswono