DPR Dukung Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Terafiliasi Israel

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramkan produk terafiliasi Israel. Fatwa tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina

Cara Paling Ampuh Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ribuan Rupiah Setiap Hari

"Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut," kata Ace Hasan kepada awak media, Sabtu, 11 November 2023.

Menurut Ace, langkah tegas yang diambil MUI sudah tepat, karena dari uang yang kita belikan terhadap produk Israel sama saja dengan menyumbangkan senjata untuk membantai rakyat Palestina. 

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

"Setidaknya pemerintah Israel yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Ace menegaskan dukungan penuh atas sikap yang telah diambil oleh MUI. Namun, ia berharap larangan tersebut harus dibarengi dengan penjelasan terkait jenis transaksi dan produk Israel.

Jangan Tertipu, Cara Cerdas Membedakan HP KW dan Asli dari Pabrik

"Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud," ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.Umat Islam dianjurkan untuk semaksimal mungkin untuk tidak memakai produk yang terafiliasi dengan Israel, serta segala sesuatu yang mendukung penjajahan atas Palestina.