Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, Himbau Umat Islam Dukung Palestina

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin menghindari segala transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang turut mendukung penjajahan.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id
Jangan Tertipu, Cara Cerdas Membedakan HP KW dan Asli dari Pabrik

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Daftar Kontroversi Gus Miftah: Ceramah di Gereja hingga Olok Penjual Es Teh

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title