Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, Himbau Umat Islam Dukung Palestina

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin menghindari segala transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang turut mendukung penjajahan.

Daftar Langkah Jitu Dapat Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id
Daftar Aplikasi Penghasil Uang Paling Ampuh 2024, Bisa Cuan Rp875 Ribu

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Ubah Langkah Kaki Jadi Rupiah dengan Daftar Aplikasi Olahraga Ini

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title