Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, Himbau Umat Islam Dukung Palestina

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Rudal Hipersonik Iran Tembus Iron Dome dan Hujani Israel

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

Iran Lancarkan Serangan Balasan Besar-besaran! Ini Reaksi Perdana Menteri Israel.

2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

Israel Dibombardir! 180 Rudal Iran Diluncurkan, Ini Reaksi Israel!

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi 

Halaman Selanjutnya
img_title