Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa 'Haram' Gunakan Produk Israel
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan rakyat Palestina, serta mengecam keras penjajahan yang dilakukan oleh Israel dan sekutunya atas bumi Palestina. Sebagai bentuk dukungan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan membeli produk dan produsen yang mendukung Israel.
Menurut Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut merupakan sebuah bentuk dukungan untuk kemerdekaan rakyat Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Para Ulama tersebut menghimbau kepada seluruh umat islam di Indonesia agar semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan produk terafiliasi Israel atau yang mendukungnya.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.
Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ;