Beri Fatwa 'Haram' Terhadap Produk Israel, Berikut Sejarah Berdirinya MUI
- VIVA.co.id
VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan ini tengah menjadi sorotan terkait fatwanya yang mengharamkan segala produk yang terafiliasi dengan Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan rakyat Palestina. Pasca fatwa tersebut viral, tidak sedikit masyarakat merasa penasaran terkait sejarah berdirinya MUI tersebut.
Berikut Viva Bandung paparkan sejarah MUI yang dilansir dari website resmi Majelis Ulama Indonesia.
Sejarah MUI
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
- viva.co.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta. Di tahun itu, terjadi pertemuan penting antara para ulama, zuama (pimpinan organisasi), dan cendekiawan muslim dari seluruh Tanah Air. Para ulama dari berbagai ormas islam tersebut hadir mewakili 26 provinsi di Indonesia.
Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla'ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah sebanyak 10 orang dari perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam. Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri sebanyak empat tokoh atau cendekiawan muslim hadir secara perorangan sebanyak 13 orang.
Semua peserta sepakat untuk membentuk sebuah wadah perjuangan dan untuk menjadi tempat musyawarah cendekiawan muslim dari berbagai unsur ormas Islam. Maka ke semua peserta sepakat untuk mencetuskan "Piagam Berdirinya MUI" yang selanjutnya dikenal sebagai Musyawarah Nasional Ulama I. Kelahiran MUI bertepatan pada 30 tahun Indonesia merdeka.