Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel: Semua Halal
- viva.co.id
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.
Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.
Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.
Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.
Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi: