Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel: Semua Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

7 Performa Tangguh Samsung A55 5G yang Jarang Diketahui

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.

3 Smartwatch Samsung Terbaik 2024, Cocok untuk Milenial

Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.

Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.

5 HP Murah dengan Kamera Terbaik, Harga di Bawah 2 Jutaan

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi:

Halaman Selanjutnya
img_title