Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel: Semua Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Memutuskan

Google Lens Bisa Langsung Temukan Harga Barang Hanya dengan Foto

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina'

Pertama : Ketentuan Hukum

Rudal Hipersonik Iran Tembus Iron Dome dan Hujani Israel

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Iran Lancarkan Serangan Balasan Besar-besaran! Ini Reaksi Perdana Menteri Israel.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.