Fatwa MUI: Produk Pro Israel Hukumnya Halal, Umat Islam Tak Perlu Takut

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Tok! Pemerintah Umumkan Idul Adha 1445 H Bertepatan Hari Senin 17 Juni 2024

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.

Kemenag Respon Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama: Aqidah Urusan Masing-masing

Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.

Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.

Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi:

Halaman Selanjutnya
img_title