Fatwa MUI: Produk Pro Israel Hukumnya Halal, Umat Islam Tak Perlu Takut

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

Jangan Tertipu, Cara Cerdas Membedakan HP KW dan Asli dari Pabrik

Hal itu disampaikan Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

7 Kapasitas Unggul Samsung A55 5G: Dari Kamera hingga Performa

Akibatnya, masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id
Google Lens Bisa Langsung Temukan Harga Barang Hanya dengan Foto

Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.

Namun, baru baru ini pihak MUI bagian fatwa memberi klarifikasi. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.

Halaman Selanjutnya
img_title