Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal
- viva.co.id
Bandung – Sejak fatwa MUI yang mengatakan bahwa haram hukumnya umat Islam membeli produk Pro Israel yang ada di berbagai toko, maka banyak dari kalangan Masyarakat yang salah paham.
Masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.
Namun, baru baru ini pihak MUI bagian fatwa memberi klarifikasi. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.
Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.
Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.
Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.
Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina'
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.