Ini Cara MUI Dukung Palestina, Keluarkan Fatwa: Boikot Produk Israel yang Beredar

MUI boikot produk israel
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Ikhsan Abdullah, selaku Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa barang-barang yang terkait dengan zionisme dan penjajah Israel adalah haram.

Jangan Tertipu, Cara Cerdas Membedakan HP KW dan Asli dari Pabrik

"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, jadi tak sebatas untuk umat Islam, untuk setop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel," kata Ikhsan saat konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali meminta orang Indonesia untuk berhenti menggunakan barang-barang yang mendukung Israel. 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa
7 Kapasitas Unggul Samsung A55 5G: Dari Kamera hingga Performa

Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.

"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.

Halaman Selanjutnya
img_title