Terbaru, Pengakuan Ghisca Debora Aritonang Soal Soal Penipuan Tiket Coldplay

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) memberikan pengakuan kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Nonton Film Makin Murah! Ini Dia Bank Digital yang Kasih Diskon Spesial untuk Nonton Bioskop

Ghisca mengaku telah mengembalikan sebagian uang (refund) tiket kepada para korban di luar dari enam laporan polisi (LP) yang diterima penyidik. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah berdasarkan pemeriksaan polisi.

"Ada yang di-refund. Angka pastinya belum tahu. Untuk yang di-refund, kata pelaku, umumnya di luar LP," kata Kompol Chandra Mata Rohansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Wings Care Bagi-bagi Undian Berhadiah, Segera Daftar dan Dapatkan Tiket ke Seoul Korsel

Hingga saat ini, kata Chandra, belum ada opsi penyelesaian kasus melalui jalur perdamaian (restorative justice) karena pihak Ghisca belum bersedia mengganti kerugian para korban. 

"Sampai saat ini belum ada upaya (me-refund) ataupun permohonan penegakan hukum restorative justice dari para pihak," ujarnya.

Tekuk Filipina 2-0, Timnas Indonesia Berhasil Lolos Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ghisca Debora Aritonang

Photo :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat ada enam laporan polisi yang diterima, antara lain dari VS yang mengalami kerugian Rp 1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF kerugian Rp 1,3 miliar (500 tiket). 

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp 73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp 1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp 230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.

"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).