Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Cak Imin: Kita Bersyukur

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Usai dijadikannya Firli sebagai tersangka, beberapa tokoh pun angkat suara, salah satunya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

PKB Angkat Bicara Soal Gus Miftah Didesak Dicopot dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Cawapres nomor urut 1 ini mengatakan, semua orang yang terlibat kasus harus tetap menghormati proses hukum. Dia bersyukur ternyata lembaga penegak hukum di Indonesia tidak pandang bulu terhadap penegakan hukum.

"Ya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air tidak pandang bulu," ujar Cak Imin kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Akun IG PKB Jateng Jadi Sasaran Warganet Buntut Kasus Gus Miftah, Ko Bisa?

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA.co.id

Ketua Umum PKB ini juga merasa prihatin atas kasus yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pasalnya, Firli merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," kata Cak Imin.

Tokoh NU itu juga menyarankan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab, menurutnya hal itu sudah ada undang-undangnya.

"Ya pasti mandurlah, wong UU-nya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," tegas dia.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA.co.id

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.