Pria Pragaan Sumenep Dibunuh Tetangga Sendiri, Ternyata Perangkat Desa

Ilustrasi pembacokan
Sumber :
  • Pixabay / niekverlaan

Bandung –Korban, ZH (30) merupakan perangkat desa Jaddung Pragaan Sumenep harus tewas di tangan tetangga sendiri.

Berkaca Kecelakaan Maut Subang, Bey Machmudin Imbau Walikota dan Bupati Perketat Izin "Study Tour"

Pelaku dengan inisial TJ (32) berasal dari Desa Onggeen Desa Prenduan Pragaan, sementara korban bernama ZH (30) berasal dari Dusun Malaka Desa Jaddung Pragaan Sumenep.

Pria bernama ZH (30) berasal dari Dusun Malaka Desa Jaddung Pragaan Sumenep harus tewas dengan kondisi yang tragis.

Profil SMK Lingga Kencana, Sekolah Bertaraf Internasional di Kota Depok

Pembacokan di Pragaan Sumenep

Photo :
  • Istimewa

Pelaku merupakan sesama warga kec. Pragaan namun lain desa. Diketahui, pelaku dengan inisial TJ (32) membacok ZH (30) dengan senjata tajam.

Suami di Cianjur Syok! Istrinya Ternyata Laki-laki, Terbongkar Usai 12 Hari Menikah

Lokasi kejadian tersebut di depan SD Negeri Pragaan Laok Pragaan Sumenep.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menyatakan bahwa korban diduga mengalami pemukulan dengan senjata tajam oleh pelaku di depan SDN Pragaan Laok yang terletak di Jl. Raya Kabupaten Sumenep - Pamekasan.

"Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istrinya berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," jelasnya pada wartawan Viva Bandung, Minggu (26/11/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., mengunjungi lokasi kejadian dan menyelidiki pelaku.

"Setelah kejadian pelaku TJ dibawa dan diserahkan kepada Kepala Desa Prenduan kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian," jelasnya.

Adapun barang bukti, termasuk baju korban, sepeda motor pelaku, dan pisau yang masih dicari, telah ditangkap di Kantor Polisi Kabupaten Sumenep.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.

Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap orang yang melakukan pembacokan di depan Sekolah Dasar Negeri Pragaan Laok di Pragaan, Sumenep.