Sapi yang Mati Akibat PMK dapat Insentif Rp10 Juta

Hewan Kurban
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

BANDUNG – Langkah pemerintah dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dinilai sangat tepat. Terlebih, kebijakan ganti rugi Rp10 juta untuk pemusnahan hewan ternak yang terkena PMK.

Mantan Istri Dikabarkan Sudah Menikah Lagi, Dedi Mulyadi Beri Pesan Menyentuh

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis kemarin. Ganti rugi diberikan khususnya bagi peternak sapi skala UMKM.

"Langkah Kemenko tangani PMK sudah sangat tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian Pak Airlangga dalam menangani wabah PMK ini," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Tradisi Mbrandu Disinyalir Jadi Penyebab Sebaran Penyakit Antraks di Gunungkidul

Selain pemberian ganti rugi, langkah tepat pemerintah dalam penanganan PMK adalah penyediaan 28 juta vaksin.

"Tentu kita berharap dunia para peternak kembali optimis mengelola peternakan di Indonesia," katanya.

Antraks Menyebar di Yogyakarta, Kemenkes Sebut karena Sapi Sakit Disembelih

Dengan pemberian ganti rugi Rp10 juta tersebut, Dedi menilai, bisa digunakan kembali oleh para peternak untuk membeli bibit sapi baru.

Kemudian, penyediaan vaksin pun sangat penting untuk memberikan kekebalan bagi ternak agar tak terserang wabah mematikan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title