Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

VIVA Bandung - Putri Chandrawati otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, mendapat pengurangan masa tahanan alias remisi di momen natal tahun ini. 

Jadwal Cuti Bersama & Tanggal Merah Desember 2024: Hari Penting dan Libur Sekolah

Istri Ferdy Sambo tersebut mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan lamanya. Hal itu diungkap langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.  

"PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023. 

Lengkap! Jadwal Tanggal Merah dan Libur Sekolah Akhir Tahun 2024

Meski begitu, Deddy mengatakan dari kesemua tersangka pembunuhan Brigadir J, hanya Putri saja yang mendapat remisi.  

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama islam," tukasnya. 

20 Ucapan Natal Berbagai Bahasa yang Bikin Teman Terkesan

Lanjut Deddy, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terhadap 15.922 narapidana Kristen Protestan dan Katolik di seluruh wilayah Indonesia pada Natal Tahun 2023, Senin 25 Desember 2023. 

Remisi yang didapat para tahanan pun bermacam-macam, sebanyak 15.823 narapidana mendapat RK I alias pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang remisi yang didapat 15 hari.

Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 510 narapidana mendapat 2 bulan remisi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • viva.co.id

Di sisi lain, sebanyak 99 narapidana menerima RK II alias langsung bebas, dengan rincian 37 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 53 menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 5 lainnya mendapat remisi 2 bulan. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman Putri Candrawati menjadi 10 tahun penjara.

Mulanya, istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya terbukti sebagai tersangka pembunuhan almarhum Brigadir J. 

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.