Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Pengacara Alvin Lim resmi bebas murni dari kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023.
Sebelumnya, akibat terjerat kasus tersebut, Alvin divonis selama 4,5 tahun penjara. Alvin seharusnya bebas pada awal Januari 2024 mendatang.
Namun, karena mendapat remisi natal satu bulan sehingga dirinya bisa bebas kemarin.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin kepada wartawan.
Alvin mengaku sangat bersyukur karena bisa bebas lebih awal dari jadwal yang semestinya.
Usai bebas Alvin akan melanjutkan karirnya sebagai pengacara. Dia juga mengatakan, akan melanjutkan berbagai laporan perkara yang tengah ia tangani sebelumnya.