Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU Soal Surat Suara DPTb
Bandung – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bisa terkena sanksi pidana pemilu ketika tak menggubris rekomendasi yang berdasarkan ketentuan yang ada. Terutama mengenai surat suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kalau rekomendasi berdasarkan ketentuan yang ada tak digubris, konsekuensinya KPU bisa terkena pidana pemilu," ujarnya usai publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, Sabtu, 30 Desember 2023.
Menurutnya, Bawaslu dan KPU memiliki sudut pandang berbeda terkait DPTb. Di mana, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 350. Dalam hal ini, harus ada surat suara bagi DPTb.
"Kalau KPU mengacu kepada pasal 344 yang dalam hal ini, surat suara yang dicetak sama dengan pemilih tetap ditambah dua persen," ucapnya.
Atas hal tersebutlah, Bawaslu akan berkomunikasi lebih lanjut dengan KPU Kota Sukabumi. Bahkan akan merekomendasikan untuk pemenuhan surat suara DPTb di setiap TPS.
"Ketentuan DPTb ini akan kita komunikasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Mengingat, pemilih yang masuk DPTb akan sulit memilih ketika tidak disediakan surat suaranya. Apalagi, di Kota Sukabumi ada sekitar 6000an yang masuk DPTb.
"Dampaknya, teman-teman yang masuk DPTb tidak disediakan surat suara. Padahal DPTb ada sekitar 6000an di semua TPS," pungkasnya.