Dituding Predator Seks Mengatasnamakan Agama, Syekh Puji Laporkan Eko Kuntadhi Ke Polisi

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di Polda Jateng.
Sumber :
  • Viva.co.id

Eko dituduh telah menampilkan foto Syekh Puji kemudian menyebarkan fitnah dengan kata-kata yang sangat menghina pribadi Syekh Puji sebagai seorang manusia.

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ujarnya kepada awak media.

Lanjut Meydora, fakta pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.   

3 Gaya Seks Bikin Istri Ketagihan Tiap Hari, Maunya Minta Terus!

Terlebih laporan tersebut telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.

Hingga kini, keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum pada pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.

3 Posisi Seks Nakal ala Kama Sutra, Nomor 1 Bikin Ketagihan

Terlebih, Ulfa bukanlah santri yang mengaji di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW. 

"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title