Dituding Predator Seks Mengatasnamakan Agama, Syekh Puji Laporkan Eko Kuntadhi Ke Polisi

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di Polda Jateng.
Sumber :
  • Viva.co.id

Eko dituduh telah menampilkan foto Syekh Puji kemudian menyebarkan fitnah dengan kata-kata yang sangat menghina pribadi Syekh Puji sebagai seorang manusia.

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ujarnya kepada awak media.

Lanjut Meydora, fakta pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.   

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Terlebih laporan tersebut telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.

Hingga kini, keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum pada pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terlebih, Ulfa bukanlah santri yang mengaji di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW. 

"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title