Pelaku yang Jual ABG di Bekasi Jadi Wanita Open BO Lewat MiChat Jadi Tersangka
- VIVA.co.id
Bandung – Pelaku berinisial D (17) yang menjual anak baru gede (ABG) ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat di Bekasi, Jawa Barat ternyata sudah menjadi tersangka.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus tersebut.
"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," kata Firdaus, Jumat 12 Januari 2024.
Usut punya usut, korban hanya dibayar Rp50 ribu oleh muncikari berinisial D (17). Pelaku akan jual korban jika ada pelanggan yang ingin pakai jasanya.