Terungkap! Argiyan Arbirama, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Depok
Senin, 22 Januari 2024 - 17:39 WIB
Sumber :
- Pixabay / republica
"Saya jemput dia ke kampus, saya lihat dia sama cowok. Saya suruh dia ke rumah saya, kontrakan orang tua saya sama saya," kata Argiyan.
Argiyan mengaku meminta pacarnya datang ke kontrakannya tersebut seorang diri. Ia kemudian emosi dan mencekoki pacarnya hingga tewas.Â
Ilustrasi Jenazah
Photo :
- VIVA.co.id
"Di rumah kontrakan saya, saya cekcok berdua. Akhirnya saya emosi, saya khilaf," katanya.
Argiyan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.