Terungkap! Argiyan Arbirama, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Depok

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • Pixabay / republica

"Saya jemput dia ke kampus, saya lihat dia sama cowok. Saya suruh dia ke rumah saya, kontrakan orang tua saya sama saya," kata Argiyan.

Klaim Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Segera Cek KTP Anda Disini

Argiyan mengaku meminta pacarnya datang ke kontrakannya tersebut seorang diri. Ia kemudian emosi dan mencekoki pacarnya hingga tewas. 

Ilustrasi Jenazah

Photo :
  • VIVA.co.id
Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Baca Istighfar di Sel Tahanan

"Di rumah kontrakan saya, saya cekcok berdua. Akhirnya saya emosi, saya khilaf," katanya.

Argiyan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aneh! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah