Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri, Jasad Ditemukan di Sungai Cirebon
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang mayatnya dibungkus dengan selimut dan ditemukan mengapung di sungai.
Mugni Fawais, seorang pemuda berusia dua puluh tahun, tidak bisa melawan saat ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku pembunuhan ini sebelumnya menjadi buron selama satu minggu setelah ia mengambil nyawa istrinya, Olivia Polandi, dan membuang jasadnya di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Kuta Bali pada tanggal 15 Januari 2024.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban, serta buku nikah.
Petugas juga berhasil mengamankan selimut yang digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Januari, di rumah korban dan pelaku di Desa Bunder Susukan.
Pelaku merasa cemburu dan marah setelah ditolak untuk berhubungan intim oleh istrinya, sehingga ia berniat membunuh korban dengan melukainya menggunakan senjata tajam dan membuang jasadnya ke sungai.
"Pelaku diamankan saat melarikan diri ke Bali sebelumnya menitipkan anaknya ke orangtuanya, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menolak hubungan intim," ujarnya, Senin (22/01/2024).
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dapat dikenai hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan mayat yang dibungkus kain di sungai sempat menjadi viral di media sosial.
Jenazah perempuan korban yang ditemukan di Sungai Wangan Ayam telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Jatipura dengan identitas "wanita bin rabo" karena awalnya tidak diketahui identitasnya.