Tidak Hanya Andy Rompas, Berikut Deretan Musuh Bahar bin Smith
Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Penganiayaan tersebut bermula ketika istri Bahar bin Smith menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka.
Bahar kemudian langsung menaiki mobil korban untuk sama-sama pergi ke pasar.
Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.
Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya.
Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.
3. Presiden Joko Widodo
Bahar bin Smith kerap membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam ceramahnya.
Halaman Selanjutnya
Bukan menyanjung, Bahar bin Smith kerap melontarkan kritikan atas kebijakan yang diambil Jokowi.