Deretan Kasus Hukum Bahar bin Smith, Nomor 3 Ngeri Banget!
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:45 WIB
Sumber :
- VIVA Group
Penganiayaan tersebut bermula ketika istri Bahar bin Smith menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka.
Baca Juga :
Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka
Bahar kemudian langsung menaiki mobil korban untuk sama-sama pergi ke pasar.
Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.
Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya.
Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.3.
3. Penghinaan Terhadap Presiden
Bahar bin Smith kerap membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam ceramahnya.
Halaman Selanjutnya
Bukan menyanjung, Bahar bin Smith kerap melontarkan kritikan atas kebijakan yang diambil Jokowi.