Deretan Kasus Hukum Bahar bin Smith, Nomor 3 Ngeri Banget!
- VIVA Group
VIVA Bandung - Media sosial belakangan ini kembali dihebohkan dengan perseteruan antara pendakwah Bahar bin Smith dengan Panglima ormas Adat Manguni Makasiow, Andy Rompas.
Hal itu buntut terjadinya kerusuhan di Bitung beberapa hari yang lalu.
Habib Bahar sapaan akrabnya, memang dikenal di kalangan masyarakat sebagai seorang pendakwah yang penuh dengan kontroversi.
Bukan tanpa sebab, pasalnya ceramah yang dibawakan pria kelahiran Manado tersebut dinilai sangat keras bahkan kerap menjurus ke provokasi.
Bahkan, tak jarang ceramah yang dibawakannya berujung ke ranah hukum.
Berikut VIVA Bandung rangkum empat kasus hukum Bahar bin Smith yang dilansir dari laman Siap VIVA. Scroll kebawah!
1. Penganiayaan Dua Remaja
Bahar bin Smith diketahui pernah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 silam.
Bahar menganiaya dua remaja tersebut lantaran keduanya berpenampilan layaknya Bahar bin Smith.
Akibatnya, Bahar menganggap kedua remaja tersebut telah melakukan pelecehan terhadap keturunan Nabi Muhammad SAW.
Atas kejadian itu, Bahar bin Smith resmi dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Masih di tahun yang sama, Bahar bin Smith kembali melakukan penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kali ini korbannya merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Penganiayaan tersebut bermula ketika istri Bahar bin Smith menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka.
Bahar kemudian langsung menaiki mobil korban untuk sama-sama pergi ke pasar.
Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.
Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya.
Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.3.
3. Penghinaan Terhadap Presiden
Bahar bin Smith kerap membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam ceramahnya.
Bukan menyanjung, Bahar bin Smith kerap melontarkan kritikan atas kebijakan yang diambil Jokowi.
Bahkan, tak jarang kritikannya tersebut dianggap sebuah penghinaan oleh para pendukung Jokowi, salah satunya Muannas Alaidid.
Pada tahun 2018, Bahar bin Smith pernah dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang diduga telah melecehkan Presiden Jokowi.
Adapun ceramah Habib Bahar yang menjadi masalah ialah: 'Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid.
4. Penganiayaan Ryan Jombang
Bahar bin Smith tak henti-hentinya melakukan kontroversi, meski dirinya berada di dalam penjara.
Pada tahun 2021, Bahar sempat berseteru dengan terpidana eksekusi mati, Ryan Jombang.
Hal itu terjadi di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Minggu, 15 Agustus 2021. Diduga keduanya bertengkar akibat permasalahan uang.
Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang.
Akibatnya, kata Kasman, Ryan Jombang babak belur hingga alami muntah darah dalam beberapa hari.
"Yang disayat-sayat itu terjadi hari Minggu, yang dipukul itu hari Senin. [Disayat] gara-gara itu, uang itu," kata Kasman.
Menurut Kasman, Bahar bin Smith telah meminjam uang milik Ryan Jombang secara bertahap hingga mencapai angka 10 juta.
Kasman mengaku tidak mengetahui untuk apa Bahar meminjam uang sebanyak itu.