Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

Hasyim Asy

Photo :
  • Viva.co.id

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.

Halaman Selanjutnya
img_title