Bawaslu Diminta Kawal Putusan Soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Langgar Kode Etik

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) diminta mengkawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang divonis melanggar kode etik.

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy Lugito dikutip dari VIVA Group.

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Halaman Selanjutnya
img_title