Kasus Perzinaan Rozi Zay dan Ibu Norma Risma Memasuki Babak Baru, Kejari Serang Akan Gelar Sidang

Potret Pernikahan Norma Risma
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan antara Rozi Zay Hakiki dengan ibu mertuanya Rihanah kini memasuki babak baru.

Terbongkar! Istri Andrew Andika Kantongi Bukti Perselingkuhan Suaminya: Lebih dari Sekali

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera menggelar sidang kasus atas nama Rozy Zay Hakiki (22) dengan ibu mertuanya Rhanah (42). 

Kedua pelaku akan segera disidangkan usai seluruh berkas-berkas penyidikan telah lengkap.

Geram! Teungku Dewi Putri Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika, Sempat Main Sama Ani-ani di Hotel

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.

"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya. 

Edward menjelaskan, kedua pelaku baik Rozy Zay maupun Rihanah selama proses penyidikan tidak dilakukan penahan.

Hal itu lantaran keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan. 

"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.

Potret Pernikahan Norma Risma

Photo :
  • Facebook Norma Risma

Di sisi lain, kuasa hukum Norma Risma, Subadri Nuka mengapresiasi kinerja Polda Banten yang telah menyelesaikan berkas penyidikan hingga menyerahkannya ke Kejari Serang.

Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. 

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Norma Risma

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube

Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.