Jelang Sidang Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah, Kuasa Hukum Norma Risma Tegaskan Hal Ini
Selasa, 6 Februari 2024 - 21:34 WIB
Sumber :
- Viva Group
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Edward selaku selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang.
Baca Juga :
Daftar Aplikasi yang Digunakan di Perselingkuhan, Ada Artis Kepergok Selingkuh Pake Aplikasi Hijau
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengatakan, Kejari telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Baca Juga :
Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.