Jika Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra akan Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra dan Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra siap pimpin tim kuasa hukum Prabowo-Gibran jika nantinya hasil Pilpres 2024 digugat ke MK.

Kronologi Lengkap Kasus Rudapaksa Agus Buntung Versi Kuasa Hukum

Tim ini beranggotakan 14 orang, di mana Yusril yang akan memimpinnya.

Hingga kini, Tim Yusril tersebut sedang mempelajari bilamana kemungkinan terjadi gugatan.

Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi Usai Lihat Adegan Tak Senonoh

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, Senin 19 Februari 2024.

Lanjut Yusril, pihaknya hingga kini terus memantau perkembangan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh KPU.

Agus Buntung dan Mahasiswi Sempat Lihat Pasangan Mesum Sebelum ke Homestay

Meski dari hasil perhitungan tersebut pasangan Prabowo-Gibran unggul jauh, tetapi ia memilih untuk menunggu hasil resmi dari KPU.

"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," katanya.

Menurut Yusril, dalam sengketa hasil pemilu, yang bersengketa sebenarnya antara paslon yang kalah melawan KPU.

Yang mana objek sengketa dalam permasalahan tersebut adalah hasil keputusan KPU.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.

Hingga kini, terlihat kemungkinan akan ada gugatan oleh kedua kubu, baik Anies maupun Ganjar masih mungkin terjadi.

Apalagi, belakangan ini istilah terstruktur, sistemik dan masif atau TSM masih ramai diperbincangkan.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril.