Pangeran Mohammed Bin Salman Larang Warga Berbuka Puasa di Masjid: Demi Kebaikan
- Viva.co.id
Bandung –Larangan berbuka puasa di Masjid Arab Saudi resmi dikeluarkan pemerintah Arab.
Instruksi ini dikeluarkan langsung pada 20 Februari 2024 oleh Kementerian Agama Islam Arab Saudi.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April 2024.
Menurut Mint pada Jumat, 1 Maret 2024, peraturan tersebut melarang buka puasa di dalam masjid.
Sebaliknya, mereka dapat mengadakan buka puasa di halaman masjid untuk alasan kebersihan.
Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran Kementerian Agama terkait kebersihan dan dampak dari acara buka puasa bersama yang diadakan di dalam masjid.
Di antara peraturan tersebut, imam serta muadzin dilarang mengumpulkan uang sumbangan untuk penyelenggara acara buka puasa bersama di dalam masjid.
Para imam dan muadzin, di sisi lain, ditugaskan untuk mengawasi acara buka puasa bersama yang diadakan di halaman masjid.
dengan fokus untuk tetap bersih segera setelah acara.
Dalam pemberitahuan yang diposting di X (sebelumnya Twitter), Kementerian mengumumkan, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramazan 1445 H.”
Kementerian juga melarang penggunaan kamera di dalam masjid selama waktu sholat.
Menurutnya, merekam imam dan jamaah saat mereka melakukan shalat dapat merusak pengalaman beribadah yang murni.
Dilarang bahkan untuk menyiarkan doa secara langsung melalui media apa pun, termasuk media sosial.