Bank Jateng Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi, Nama Ganjar Pranowo Ikut Terseret
- tvonenews
VIVA Bandung - Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Bank Jateng dan Pejabat Pemprov Jawa Tengah atas dugaan kasus gratifikasi.
Laporan itu dibuat IPW ke KPK pada Selasa (5/3/2024).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini berupa pemberian sebuah cashback. Adapun cashback yang dimaksud berjumlah 16 persen dari total nilai premi.
Setelah itu, nilai cashback 16 persen itu dibagi rata kepada tiga pihak, salah satunya para pejabat Pemprov Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
Sugeng mengklaim jika jumlah 5,5 persen itu sempat dinikmati oleh Ganjar Pranowo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.