IPW Laporkan Capres Ganjar Pranowo ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi Bank Jateng Rp100 Miliar
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan adanya kasus gratifikasi yang melibatkan Bank Jateng dan Pejabat Pemprov Jawa Tengah.
Laporan tersebut sudah dilayangkan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 Maret 2024.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.
Menurut Sugeng, kasus gratifikasi ini berupa pemberian sebuah cashback berjumlah 16 persen dari total premi.
Ada tiga pihak yang mendapatkan cashback tersebut, satu diantaranya adalah Pejabat Pemprov Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
Sugeng menduga, 5,5 persen dari cashback itu diberikan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah saat itu, ialah Ganjar Pranowo.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.
Tidak hanya itu, Sugeng menegaskan jika praktik haram ini sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah nominal yang diterima oleh Ganjar pun ditaksir mencapai Rp100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut laporan soal gratifikasi ini sudah masuk ke pihak KPK.
Dalam laporannya, ada dua nama pejabat yang dijadikan sebagai sasaran tersangka.
"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," tukasnya.
Di lain sisi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan jika laporan yang dibuat oleh IPW sudah diterima oleh KPK.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Jubir yang berlatar belakang Jaksa itu mengaku, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut sebelum dieksekusi.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," bebernya.