Sidang Lanjutan Perselingkuhan Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dilanjutkan, Fakta Baru Terungkap!
- Istimewa
VIVA Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh seorang menantu Rozy Zay Hakiki (22) dan mertuanya Rihanah (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, 19 Maret 2024.
Di hadapan majelis hakim, baik Rozy Zay maupun Rihanah tidak menepis pengakuan dari para saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Norma Risma, Subadri Nuka saat menghadiri sidang lanjutan kliennya.
"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang, Selasa 19 Maret 2024.
Alhasil kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak perzinaan saat warga melakukan penggerebekan ke sebuah kontrakan di Serang, Banten pada 15 November 2022 silam.
Saat itu, Rozy Zay dan Rihanah tertangkap tengah berduaan dengan pakaian minim di siang hari.
"Laporan kami pasal 284 dugaan perzinahan. Dan perzinahan tadi yang disampaikan saksi, yang digrebek itu benar adanya, dan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim ke klien kami, baik Mbak Norma dan Pak Nursalam diiyakan semua oleh terdakwa," terangnya.