Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos
VIVA Bandung – Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengkritik permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh pihak Anies merupakan gugatan yang sangat tidak jelas.
"Dalam sejarah karier saya, ini contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," kata Hotman kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Hotman menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan dalam gugatan tersebut hanya membahas tentang pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.
Padahal, menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah bansos.
"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," katanya.