Heboh! THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi THR
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung Beredar isu di media sosial bahwa potongan pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikaitkan dengan penerapan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan pajak. 

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

Mulai tanggal 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan metode TER dalam penghitungan pajak. 

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pixabay
THR Cari Lagi! Reka Media Bagi-Bagi DANA Gratis Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Klaimnya

Dalam menghadapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memberikan tanggapannya. Dwi mengakui bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari THR yang diterima akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," terangnya kepada VIVA Rabu, 27 Maret 2024. 

Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp200 Ribu Lewat BRImo, Begini Caranya

Ditegaskannya Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

Namun, Dwi membantah bahwa penggunaan metode TER ini akan menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. 

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

Dwi menambahkan bahwa pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terhutang dalam setahun dengan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. 

Selain itu, pajak bulan Desember akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan dari bulan Januari hingga November.  

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," terangnya.

Dwi menjelaskan bahwa dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum adanya TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan pajak, yaitu PPh Pasal 21 untuk gaji dan PPh Pasal 21 untuk THR, dengan menggunakan tarif Pasal 17.

Namun, dengan penerapan metode TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian mengalikannya dengan tarif sesuai dengan tabel TER.

Ilustrasi THR

Photo :
  • VIVA.co.id

Sebelumnya, melalui postingan di akun media sosial Twitter @hrdbacot, diketahui bahwa potongan pajak THR akan lebih besar karena penerapan metode TER.  

"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulisnya.