Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA Bandung – Ghisca Debora Aritonang, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam jual-beli tiket Coldplay.
"Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 4 April 2024.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.
Hal memberatkan vonis tersebut adalah kerugian besar yang dialami para korban akibat perbuatan Ghisca.
Sedangkan hal meringankan di antaranya karena Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.