Cabut Izin ACT, Kemensos Minta Masyarakat Tidak Berdonasi

Ilustrasi penyaluran amal ACT
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG  Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat tidak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Imbauan Kemensos itu disampaikan oleh Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman, sebagai imbas menyeruaknya isu penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut.

Bantuan Sosial PKH 2025, Rp2,4 Juta untuk Lansia dan Disabilitas, Cek Status Anda!

Larangan tersebut, kata Rasman, dikeluarkan setelah Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Ia menyebut, pencabutan izin lantaran dugaan praktik pelanggaran aturan pihak yayasan itu berlaku secara nasional.

Bansos Cair 7 Januari 2025: Cek Status Anda di SIKS NG Sekarang!

"Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut," ujar Rasman, Rabu, 6 Juli 2022.

"Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional," sambungnya.

Ibu Hamil dan Anak Dapat Rp3 Juta dari PKH 2025, Ini Rinciannya!

Kendati izin PUB sudah dicabut, Rasman mengatakan, Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan PUB kepada Kemensos.

"Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabbutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title