Cabut Izin ACT, Kemensos Minta Masyarakat Tidak Berdonasi

Ilustrasi penyaluran amal ACT
Sumber :
  • Istimewa

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Kemensos Keluarkan Bantuan Sosial 2025, Siapakah yang Masih Berhak Menerima?

Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak ACT adalah pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang hanya boleh menarik biaya usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (Irv)