Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal di Kota Bandung

Pasar Kreatif Kota Bandung 2022
Sumber :
  • Dok. Pemkot Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024

Syarat Vaksin Booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Jumat 20 Desember 2024

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana dikutip dari laman Pemkot Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title