Akhirnya Terkuak, Ternyata Ini Sosok di Balik Akun Instagram Gosip Lambe Turah
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Nama Instagram Lambe Turah sepertinya sudah tidak asing lagi bagi warganet Indonesia.
Bagaimana tidak, akun gosip tersebut kerap memberikan kabar terkini dari para artis hingga kejadian terbaru.
Namun, baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan perdebatan dari hak kepemilikan merek hingga logo akun gosip tersebut.
Dibuat tahun 2015, akun ini langsung bisa menyita perhatian netizen Tanah Air dengan berita undercovernya.
Nama Lambe Turah sendiri merupakan makna filosofis yang diambil dari bahasa Jawa.
Lambe artinya bibir dan Turah berarti sisa, artinya adalah kelebihan omongan alias suka ngomongin orang.
“Atas mencuatnya Akun Lambe Turah, seorang Pengacara yang juga Manager Artis-Nanda Persada, SH sekaligus juga sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, di Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin.
Tahun 2023 kemarin, pemilik asli akun Lambe Turah yang diketahui bernama Argo Dinar Darmono sempat ingin mendaftarkan mereknya tersebut.
Namun, siapa sangka pendaftaran itu langsung ditolak.
Hal itu dikarenakan sudah adanya yang mendaftar atas nama Nanda Persada, SH.
“Nanda Persada, SH, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” tukas Petrus.
Atas pendaftaran yang tanpa diketahui sang pemilik asli, Argo Dinar bersama kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dibawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujar Petrus dikutip VIVA.co.id pada Minggu, 5 Mei 2024.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Lambe Turah baru-baru ini yang kini sudah dihapus.
Namun, dalam laman resminya, manajemen Lambe Turah mempertegas adanya penyalahgunaan kepemilikan merek dan logo akun gosip tersebut.
Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.
Atas segala pertimbangan Majelis Hakim tersebut dalam Putusannya menyatakan :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
2. Menyatakan merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586, tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek LAMBE TURAH & LOGO;
4. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” ujar Petrus menutup pembicaraan.