Gelar Demo, FPA Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh
Selasa, 7 Mei 2024 - 05:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Jika hal tersebut terjadi, maka penjabat gubernur Aceh berpotensi melanggar aturan. Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain sesuai dengan dokumen anggaran yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.
Menurut Iwan, keterlambatan pengesahan APBA 2024 ini dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian data APBA. Sanksi
atas keterlambatan tersebut berupa
penundaan penyaluran dana perimbangan, dan
atas keterlambatan tersebut dapat
menghilangkan kesempatan bagi daerah untuk
memperoleh dana insentif daerah sebagaimana
Halaman Selanjutnya
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)