Gelar Demo, FPA Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh
- Istimewa
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2005.
Menunda pelaksanaan anggaran hingga pejabat yang diingini penjabat gubernur dilantik jelas bukan tindakan bijaksana. Apalagi mutasi pejabat membutuhkan waktu lama. Tidak hanya di tingkat instansi kepegawaian, ini juga membutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Selama ini waktu terbuang untuk menunggu kepala dinas atau kepala badan sesuai selera penjabat gubernur, semakin banyak rakyat kelas menengah dan kelas bahwa yang terzalimi karena tidak ada perputaran uang di Aceh. Di banyak tempat, keluhan ini semakin nyaring terdengar," ungkapnya.
Iwan menyampaikan APBA sebagai anggaran sektor publik selayaknya menjadi prioritas perhatian bagi pemerintahan di daerah. Keterlambatan dalam hal penetapan APBD apabila terus terjadi dan Pemerintah Daerah serta DPRD tidak berupaya untuk mengatasinya akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD.
“Pelaksanaan program menjadi tergesa-gesa dan terkesan seadanya karena waktu pelaksanaan menjadi lebih sempit. Hal tersebut dapat dipastikan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi program itu sendiri. Kerugian dengan sendirinya akan ditanggung oleh rakyat, bukan oleh elit politik di pemerintahan daerah, karena jalannya pembangunan daerah adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ujarnya.