Polda Jabar Selidiki Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 3 DPO Berstatus Buron
- tvonenews.com
Bandung – Pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi, mayat Vina, seorang warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dan pasangannya Eki ditemukan.
Polisi Kota Cirebon menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Selain itu, kedelapan pelaku telah diadili dan dihukum.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.
Rekaman suara Vina yang merasuki sahabatnya, Linda, dan menceritakan kronologi pembunuhan membuat kasus pembunuhan ini kembali dibicarakan. Saat itu, Vina berusia 16 tahun.
Ia berencana untuk menikah dengan Eky, tetapi sebelumnya Vina menolak cinta Egi, seorang sahabat Eky. Dikatakan bahwa Vina meludahi Egi, membuat Egi kesal, dan dikabarkan bahwa Vina diperkosa oleh genk motor Egi dan dibunuh di depan Eky. Kaki Vina dilindas. Eky juga dibunuh setelah itu.