Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalang Kerusuhan Final Liga 1, 11 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Bandung – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 orang tersangka sebagai dalang kerusuhan usai final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei lalu.
Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji, menjelaskan saat terjadi kerusuhan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.
"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2024) sore.
Untuk tersangka yang masih di bawah umur, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.
Laga final leg 2 yang digelar di Madura ini mempertemukan antara tim tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung.
Semestinya partai final leg 2 ini tidak dihadiri oleh suporter tim tamu.
Kerusuhan memanas tepat di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Saat itu, massa di sekitar Kota Surabaya menghadap suporter Persib yang saat itu sudah berada dalam pengawalan polisi.
Baku hantam antara massa Surabaya dengan petugas kepolisian pun tak bisa dielakan.
Waka Polres Kompol Ari Bayu Aji, mengatakan awalnya massa Surabaya tersebut hendak menghadang suporter Persib.
Namun, akhirnya petugas kepolisian pun yang mengawal turut jadi sasaran amukan massa tersebut.
"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari.